Peran Prinsip Syariah dalam Bisnis E-Commerce yang Dijalankan oleh Pengusaha Muslim

Authors

  • Mita Alamsyah Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Bima Indonesia
  • Anton Prasetyo Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Bima Indonesia
  • Vina Nurul Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Bima Indonesia

Keywords:

prinsip syariah, bisnis e-commerce, pengusaha Muslim, etika bisnis, ekonomi digital

Abstract

Perkembangan pesat bisnis e-commerce di era digital membuka peluang baru bagi pengusaha Muslim untuk menerapkan prinsip syariah dalam setiap aspek operasionalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran prinsip syariah dalam bisnis e-commerce yang dijalankan oleh pengusaha Muslim. Prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, larangan riba, transaksi yang transparan, dan etika bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam, diharapkan dapat diterapkan untuk memastikan keberlanjutan usaha serta kepuasan konsumen. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa pengusaha Muslim yang terlibat dalam bisnis e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha Muslim berusaha keras untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam transaksi, pemasaran, dan pelayanan pelanggan. Namun, terdapat tantangan dalam mengadaptasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks digital yang sangat dinamis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun banyak pengusaha Muslim yang telah mengimplementasikan prinsip syariah dalam bisnis e-commerce mereka, diperlukan lebih banyak upaya untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan syariah dalam dunia digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjelina, J. (2025). Etika bisnis syariah di tengah perkembangan e commerce. Maqashid Journal.

Halal E commerce and Muslim Consumer Behavior: A Literature Review. (2025). ResearchGate.

Herawan, M. C., Juliana, J., et al. (2022). Sharia Compliance: Consumer Perspective in E Commerce Practices. Tsarwatica Journal.

Ilham, S., Widodo, T., Warmin, S. M., & Muinah, S. (2024). Application of Islamic business ethics in online marketplace: A study among Bukalapak users. Journal of Islamic Economics Lariba, 10(1), 593–622. DOI:10.20885/jielariba.vol10.iss1.art30.

Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi e Commerce pada Shopee. (2025). Putra Publisher.

Latifah, S. N. (2024). Analisis hukum Islam terhadap implementasi bisnis e commerce. Jurnal Quranomic.

Optimalisasi E Commerce Syariah dalam Mendukung Digitalisasi UMKM Halal. (2025). JPTAM Journal.

Putri, A., Yuliana, E., Nisrina, A. N., & Zakari, A. (2025). Analisis kesiapan UMKM Syariah dalam memanfaatkan platform e commerce untuk pemasaran produk halal. Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak, 2(4), 56–69.

Rozi, A. F. (2024). E commerce dalam perspektif ekonomi syariah dan perannya dalam meningkatkan penghasilan masyarakat. IJEN.

Shariah Compliant E Commerce Models on C2C Business (2025). ResearchGate.

Transaksi E Commerce under Islamic Economic Law: Ensuring Shariah Compliance. (2025). JF Publisher.

Ulum, M. (2020). Prinsip prinsip Jual Beli Online dalam Islam dan Penerapannya pada e Commerce. Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, 17(01).

Wahdan, Widodo, T., Warmin, S. M., & Muinah, S. (2025). E Commerce transactions under Islamic economic law: Ensuring Shariah compliance in Indonesian digital marketplaces. Journal of Multidisciplinary Research.

Wigati, S. (2024). Relevansi dan Tantangan Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah. Jurnal FSH UINSA.

Zainul, N. (2024). E Commerce from an Islamic perspective. ScienceDirect.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Peran Prinsip Syariah dalam Bisnis E-Commerce yang Dijalankan oleh Pengusaha Muslim. (2026). Journal of Islamic Research and Studies, 2(1), 12-16. https://ejournal.kalibra.or.id/index.php/jirs/article/view/236