Kesesuaian Transaksi Emas melalui Aplikasi Pluang dengan Prinsip Ekonomi Syariah

Authors

  • Panca Jaya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hidayatullah, Balikpapan, Indonesia
  • Dwi Santika Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hidayatullah, Balikpapan, Indonesia
  • Revi Zahra Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hidayatullah, Balikpapan, Indonesia

Keywords:

transaksi emas, aplikasi Pluang, ekonomi syariah, fintech, riba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian transaksi emas melalui aplikasi Pluang dengan prinsip ekonomi syariah. Seiring dengan berkembangnya teknologi finansial (fintech), transaksi emas digital melalui aplikasi menjadi alternatif investasi yang populer, termasuk di Indonesia. Aplikasi Pluang menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas secara online. Namun, kesesuaian model transaksi ini dengan prinsip ekonomi syariah yang mengatur transaksi bisnis, seperti keadilan, larangan riba, dan gharar (ketidakpastian), perlu dikaji lebih dalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengevaluasi berbagai aspek transaksi emas dalam aplikasi Pluang, termasuk cara transaksi dilakukan, biaya yang dikenakan, serta kesesuaian dengan fatwa dan prinsip syariah yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aplikasi Pluang menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama terkait dengan transparansi biaya dan mekanisme transaksi yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan praktik transaksi emas berbasis aplikasi yang lebih sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2020). Gharar dalam transaksi bisnis: Perspektif ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 12(3), 45-56.

Hasanah, N. (2019). Regulasi dan pengawasan fintech syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan Syariah, 8(2), 99-112.

Hastuti, E. (2021). Aspek hukum dalam transaksi emas digital di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 10(1), 35-42.

Huda, F., & Salim, I. (2021). Analisis ekonomi syariah terhadap aplikasi fintech di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 92-104.

Ismail, M., & Andriani, D. (2020). Riba dalam transaksi digital: Perspektif ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 14(3), 44-50.

Masyhuri, M. (2020). Prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam transaksi digital. Jurnal Ekonomi Islam, 15(4), 58-72.

Muda, I., & Saputra, S. (2020). Kajian hukum Islam terhadap transaksi emas melalui platform digital. Jurnal Hukum Islam, 12(2), 110-120.

Mulyani, S. (2018). Transparansi biaya dalam aplikasi fintech syariah. Jurnal Bisnis Islam, 11(1), 22-30.

Nurdiana, E., & Fitri, L. (2021). Ketidakpastian dalam transaksi digital: Studi kasus pada aplikasi fintech. Jurnal Manajemen Keuangan, 16(3), 21-34.

Puspitasari, L. (2020). Riba dalam ekonomi syariah: Tantangan dan solusi. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(1), 50-58.

Rahmawati, D., & Haryanto, E. (2020). Keadilan dalam transaksi syariah: Perspektif dan implementasi. Jurnal Ekonomi Islam, 7(3), 35-44.

Rudianto, H. (2020). Pengaruh transparansi pada aplikasi fintech terhadap prinsip syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 7(1), 14-29.

Saiful, M., & Surya, R. (2020). Prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 15-23.

Sari, D. (2020). Regulasi transaksi emas digital dan dampaknya terhadap prinsip syariah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 5(1), 59-67.

Sembiring, Y. (2021). Analisis transparansi biaya dalam transaksi emas digital. Jurnal Teknologi Keuangan, 4(2), 84-92.

Yusuf, S. (2019). Fatwa DSN-MUI tentang transaksi emas digital. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 89-98.

Zahra, N. (2018). Analisis prinsip syariah pada fintech: Studi kasus transaksi emas digital. Jurnal Ekonomi Islam Global, 9(3), 70-85.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Jaya, P., Santika, D., & Zahra, R. (2025). Kesesuaian Transaksi Emas melalui Aplikasi Pluang dengan Prinsip Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Research and Studies, 1(2), 40–44. Retrieved from https://ejournal.kalibra.or.id/index.php/jirs/article/view/74