Perspektif Islam terhadap Praktik Bisnis Forex Online di Indonesia
Keywords:
forex online, perspektif islam, riba, gharar, maysirAbstract
Praktik bisnis forex online di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan aksesibilitas pasar global. Namun, perkembangan ini memunculkan berbagai kontroversi, terutama terkait dengan kesesuaian praktik forex dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif Islam terhadap praktik bisnis forex online di Indonesia dengan menilai elemen-elemen seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) yang sering kali terkait dengan transaksi forex. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur dari berbagai sumber yang membahas hukum Islam terkait bisnis dan transaksi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun forex online dapat menguntungkan, namun terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah apabila tidak dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang jelas mengenai transaksi yang sah. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi pelaku pasar dan regulator mengenai praktik forex yang sesuai dengan syariah agar transaksi dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan. Kesimpulannya, meskipun forex online dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Islam, pengawasan dan regulasi yang ketat sangat diperlukan untuk menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum syariah.
Downloads
References
Ahmad, Z., & Hassan, R. (2019). Forex trading in light of Islamic finance: Riba, gharar, and maysir. Islamic Finance Review, 15(4), 112-126.
Alim, M. (2019). Perdagangan valuta asing dan dampaknya terhadap ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 112-125.
Al-Saadi, M. (2020). Islamic perspectives on financial trading in the digital age. Journal of Islamic Law and Business, 22(3), 83-98.
Fadhilah, S., & Kurniawan, M. (2018). Analisis hukum Islam terhadap transaksi forex online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 58-75.
Fadl, S. (2019). Understanding gharar and its implications for Islamic financial markets. Journal of Financial Regulation and Compliance, 14(2), 23-34.
Hassan, M. K. (2019). Islamic finance and the regulation of forex trading: A critical review. Journal of Islamic Economics, 12(3), 45-58.
Hasyim, A. (2022). Regulasi pasar forex online di Indonesia: Tinjauan hukum dan praktik syariah. Jurnal Regulasi Pasar, 7(3), 201-220.
Khalil, A. (2020). The impact of Islamic law on forex trading practices in Indonesia. International Journal of Islamic Finance, 8(1), 102-115.
Miftah, A. (2020). Risiko riba dalam transaksi margin trading forex. Jurnal Keuangan Islam, 6(1), 91-103.
Muliadi, I., & Suyanto, E. (2021). Analisis gharar dalam praktik forex online. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 8(2), 145-160.
Nasr, M. (2018). The principles of Islamic finance and their application to modern business. International Journal of Islamic Business, 10(2), 153-170.
Nasution, R. (2021). Pengawasan pasar forex online dalam perspektif ekonomi syariah. Jurnal Pengawasan Keuangan, 9(4), 236-245.
Suharso, I. (2021). Leveraging the leverage: A critical review of the role of leverage in Islamic forex trading. Journal of Islamic Business and Finance, 13(2), 77-89.
Wahid, M., & Ismail, M. (2021). Analyzing the compatibility of online forex trading with Islamic financial ethics. Islamic Economics and Finance Journal, 18(2), 45-60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zainal Abidin, Lina Suryani Dwi, Nurul Huda Alwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.