Pandangan Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Cryptocurrency
Keywords:
cryptocurrency, hukum ekonomi syariah, riba, gharar, fatwaAbstract
Transaksi cryptocurrency dalam ekonomi modern telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk di dalamnya aspek hukum ekonomi syariah. Cryptocurrency, sebagai instrumen digital yang terdesentralisasi, menawarkan berbagai keuntungan dalam hal efisiensi dan transparansi. Namun, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terdapat sejumlah pertimbangan terkait kesesuaian transaksi ini dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum ekonomi syariah terhadap transaksi cryptocurrency, dengan fokus pada aspek kehalalan dan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber yang membahas topik ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki potensi untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi, masih terdapat kontroversi terkait ketidakpastian nilai dan potensi penggunaan cryptocurrency dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan fatwa dan regulasi yang lebih jelas untuk memberikan panduan yang lebih pasti mengenai penggunaan cryptocurrency dalam transaksi yang sah menurut hukum ekonomi syariah.
Downloads
References
Al-Qardawi, Y. (2004). Fiqh al-Muamalat al-Maliyah: A Guide to Islamic Financial Transactions. Islamic Book Trust.
Amin, H. (2021). Cryptoassets dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 15(2), 123-130.
Budianto, R., & Fikri, R. (2022). Analisis ketidakpastian harga cryptocurrency dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10(3), 87-94.
Hasan, M. (2020). Cryptocurrency dan riba dalam hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Islam, 9(1), 41-48.
Ibn Qudamah, A. (2000). Al-Mughni. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ismail, M. (2017). Cryptocurrency and Islamic Law: A Review. Journal of Islamic Economics, 22(1), 45-61. https://doi.org/10.2139/ssrn.2923592
Indriani, D. (2020). Perdagangan cryptocurrency: Antara peluang dan tantangan dalam hukum syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(1), 58-65.
Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa MUI tentang cryptocurrency. Majelis Ulama Indonesia.
Sutanto, J. (2020). Regulasi cryptocurrency di Indonesia dan perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Indonesia, 34(4), 215-222.
Mihm, R. (2018). Shariah Compliance in Cryptocurrency Transactions: A Case Study. International Journal of Islamic Finance, 6(2), 118-134.
Narayanan, A., Bonneau, J., Felten, E., Miller, A., & Shashidhar, S. (2016). Bitcoin and Cryptocurrency Technologies. Princeton University Press.
Syamsuddin, T. (2021). Analisis maisir dalam transaksi cryptocurrency. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(2), 103-110.
Wahyuni, F. (2022). Perkembangan regulasi cryptocurrency dan implikasinya terhadap hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 8(2), 115-123.
Zulkifli, A., & Hassan, M. K. (2020). Cryptocurrency and its Implication for Islamic Finance in Malaysia. International Journal of Islamic Economics and Finance, 3(2), 98-113. https://doi.org/10.13057/ejournal/ijief.v3i2.185.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Islamic Research and Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.